Sebelum saya membahas mengenai koperasi di Indonesia , saya
akan menjelaskan tentang pengertian koperasi itu sendiri , Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.[4]
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha)
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha)
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang
yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Perkembangan koperasi di Indonesia
menurut saya belum terlalu baik masih dalam keadaan yang kurang sangat baik
harus perlu banyak rencana dan usaha untuk merubah nya karena Perkembangan
koperasi di Indonesia
bisa dibilang tidak
menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Koperasi Indonesia masih
menghadapi masalah-masalah di bidang kelembagaan maupun di bidang usaha
koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut bisa bersumber dari dalam
koperasi itu sendiri maupun dari luar.
Anggota dari badan pengawas koperasi masih banyak belum berfungsi, hal ini disebabkan oleh :
a. Kemampuan anggoota pengawas yang
belum memadai, terlebih jika dibandingkan dengan semakin meningkatnya usaha
koperasi.
b. Kurangnya kemampuan dalam
pengawasan dan pembukuan dalam koperasi
Masalah yang dihadapi koperasi Indonesia
adalah sumber daya manusia yang kurang profesional dan kualitas yang masih
dibawah standar. Keadaan keanggotaan ditinjau dari segi kuantitas tercermin
dari jumlah anggota yang semakin lama semakin berkurang. Masalahnya kenggotaan
koperasi yang ada sekarang belum menjangkau bagian terbesar dari masyarakat.
kurangnya anggota koperasi yang cukup berpengalaman dalam melakukan pengelolaan
koperasi tersebut, karena anggota aktif akan memberikan dampak yang positif
pada suatu koperasi. kurangnya regulasi
pemerintah dalam menangani perkembangan pasar modern atau kurangnya pemahaman
ilmu ekonomi koperasi pada masyarakat.
Karena koperasi memiliki point penting yaitu
anggota harus berkontribusi penuh karena akan mendapatkan keuntungan sesuai
jasa yang telah diberikan, akan tetapi masyarakat lebih memikirkan keuntungan
yang cepat tanpa ada kerja keras yang tinggi. Serta persoalan manajemen
keuangan yang kurang profesional sehingga menghambat kinerja koperasi. Koperasi
menjadi tidak berkembang karena pengetahuan dari anggota koperasi yang masih
rendah, hal itu terjadi karena sosialisasi yang belum optimal. Yang anggota
koperasi tahu, koperasi hanya bertujuan untuk melayani konsumen seperti biasa.
Karena pengetahuan yang minim itu, manajemen koperasi menjadi belum
professional untuk bertindak. Padahal sebenarnya anggota koperasi juga
merupakan bagian dari kepemilikan koperasi sehingga merka berhak untuk
berpartisipasi menyumbang suara dan saran untuk kemajuan koperasi di kemudian
hari. Jika anggota peduli dan mengerti dengan hak dan kewajibannya, anggota
akan melaksanakan kewajibannya sebagai anggota.
Dalam kemajuan koperasi, pengawasan yang ketat
sangat dibutuhkan karena kerapkali terjadi penyelewengan. Seharusnya pengawasan
ini tidak hanya dilakukan oleh pengawas saja, anggota juga harus turut andil
dalam pengawasan kinerja perkoperasian. Selain itu dari anggotanya sendiri juga
harus memiliki kejujuran dan kesadaran dari diri sendiri untuk tidak mengikuti
hawa nafsu saja.
Di dalam koperasi
seringkali tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya.
Seharusnya koperasi dapat memberikan pelayanan terhadap masyarakat karena
koperasi membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tetapi faktanya
keleluasaan koperasi sangat kecil. Contoh kasusnya adalah KUD (Koperasi Unit
Desa) tidak dapat memberikan pinjaman kepada masyarakat untuk usaha masyarakat
itu sendiri tanpa melalui persetujuan tingkat kecamatan misalnya. Seharusnya
hal ini tidak terjadi, koperasi seharusnya diberi kelonggaran untuk memberi
pelayanan kepada anggotanya tanpa ada syarat yang sulit.
Faktor lain
yang mengakibatkan koperasi sulit maju di Indonesia adalah koperasi
hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat terbuka/transparan dan
benar-benar partisipatif. Artinya dengan keterbukaan manajemen terhadap anggota
sehingga menumbuhkan rasa percaya terhadap koperasi jadi tidak hanya menjadi
anggota sementara saja. Gambaran koperasi sebagai ekonomi kurang berkelas
menjadi bahan pertimabangan masyarakat Indonesia padahal yang sesungguhnya
pendapat tersebut tidak benar. Sehingga menjadi salah satu penghambat dalam
pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki
daya saing dengan perusahaan-perusahaan yang besar.
Perkembangan koperasi
Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun berasal dari
dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, berbeda dari
Negara-negara maju, koperasi berkembang berdasarkan kesadaran masyarakat untuk
saling membantu dan mensejahterakan yang merupakan dari tujuan koperasi. Dengan
kurangnya kesadaran masyarakat mengenai koperasi menjadikan koperasi kurang
maju, karena masayarakat Indonesia
lebih mementingkan keuntungan sendiri ketimbang saling membantu dan
mensejahterakan sesama masyarakat. Jika proses tersebut berjalan pasti koperasi
Indonesia
akan berkembang pesat.
Kebiasaan
masyarakat Indonesia yang
tidak mau repot berorganisasi dan mencoba menjalankan usaha sendiri, mereka
hanya ingin instant yang hanya dengan mengeluarkan modal bisa mendapatkan
keuntungan yang besar tanpa ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut juga
termasuk salah satu penyebab bisa jatuhnya koperasi Indonesia.
Masalah
diatas adalah sebagai pacuan buat para generasi muda penerus bangsa agar
berperan aktif dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia. Salah satunya adalah
dengan mengikut sertakan diri dalam koperasi, mempelajari dan memahami apa itu
koperasi sebenarnya, dan juga membantu pemerintah dalam memberikan pengetahuan
kepada masyarakat yang belum mengetahui apa manfaat dari koperasi dan apa arti
koperasi itu sendiri, Oleh karena itu masyarakat generasi muda harus berperan
aktif bukan saja pemerintah karena suatu usaha jika dilakukan bersama-sama akan
lebih baik daripada hanya satu pihak saja.
Sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000
posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit
yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat
dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25%
dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada
akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat
kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun
program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan
kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi
yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian
koperasi.
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://news.loveindonesia.com/en/news/detail/38705/koperasi-gulung-tikar bagaimana-nasib-perekonomian-rakyat
http://www.google.co.id/search?q=wajah koperasi indonesia saat ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar