WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA
UU NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Oleh:
WAHYUNI SAFITRI,S.H., M.HUM
Dosen
Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Maham Samarinda
ABSTRAK
Wajib Daftar perusahaan sebagaimana
yang terdapat didalam undang – undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
perusahaan sangat bermanfaat bagi segi pemerintah , dunia usaha ataupun pihak
lain yang berkepentingan . tujuan dilakukakn nya daftar perseroan adalah untuk
mencatat bahan keterangan yang dibuat secara benar dan resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan dlam rangka menajmin kepastian berusaha.
PENDAHULUAN
Dengan melihat daftar pertimbangan
dan Undang Undang wajib daftar perusahaan (UUWDP) . Ada 3 pihak yang memperoleh
manfaat dari daftar perusahaan tersebut , yaitu :
a)
Pemerintah
Dalam
rangka memberikan bimbingan pembinaan dan pengawasan termasuk untuk
kepentingan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yang akurat
b)
Dunia
Usaha
Mempergunakan daftar perusahaan
sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya
c)
Pihak
lain yang berkepentingan yang memerlukan informasi yang benar
Mengingat manfaat tersebut maka
tujuan daftar perusahaan adalah untuk mencatat bahan keterngan yang dibuat
secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informansi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan keterngan lainnya tntang perusahaan yang
tercantum dalam daftar persahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha .
Dalam pasal 29 UU PT No.40 tahun 2007
dinyatakan bahwa pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh mentri, dalam hal
ini menkumham sedangkan dalam ketentuan UUWDP pendaftaraan perusahaan
diselenggarakan oleh departemen perdagangan.
Menurut UUWDP bukan berarti UUWDP
tidak berlaku tetapi tetap berlaku tetapi bukan lagi mrupakan syarat sebelum
dapat dilakukannya pengumuman perseroan terbatas di berita Negara
nama : elizabeth adventia s
npm : 22211408
tanggal : 5 mei 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar