selamat datang semua

dirikuu

Foto saya
depok, jawa barat, Indonesia
Gue yaa gue ! Hidup itu dijalanin aja apa adanyaaa karena dengan hidup yng apa ada nyaa akan membuat dirikita nyaman !

Minggu, 05 Mei 2013

Review jurnal 1 (posting 1)



WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UU NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Oleh:
WAHYUNI SAFITRI,S.H., M.HUM
Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Maham Samarinda


ABSTRAK

Wajib Daftar perusahaan sebagaimana yang terdapat didalam undang – undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar perusahaan sangat bermanfaat bagi segi pemerintah , dunia usaha ataupun pihak lain yang berkepentingan . tujuan dilakukakn nya daftar perseroan adalah untuk mencatat bahan keterangan yang dibuat secara benar dan resmi untuk semua pihak yang berkepentingan dlam rangka menajmin kepastian berusaha.


PENDAHULUAN


Dengan melihat daftar pertimbangan dan Undang Undang wajib daftar perusahaan (UUWDP) . Ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut , yaitu :

a)      Pemerintah

Dalam  rangka memberikan bimbingan pembinaan dan pengawasan termasuk untuk kepentingan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yang akurat

b)     Dunia Usaha

Mempergunakan daftar perusahaan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya

c)      Pihak lain yang berkepentingan yang memerlukan informasi yang benar

Mengingat manfaat tersebut maka tujuan daftar perusahaan adalah untuk mencatat bahan keterngan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informansi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas  dan keterngan lainnya tntang perusahaan yang tercantum dalam daftar persahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha .

Dalam pasal 29 UU PT No.40 tahun 2007 dinyatakan bahwa pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh mentri, dalam hal ini menkumham sedangkan dalam ketentuan UUWDP pendaftaraan perusahaan diselenggarakan oleh departemen perdagangan.

Menurut UUWDP bukan berarti UUWDP tidak berlaku tetapi tetap berlaku tetapi bukan lagi mrupakan syarat sebelum dapat dilakukannya pengumuman perseroan terbatas di berita Negara 

nama : elizabeth adventia s
npm : 22211408
tanggal : 5 mei 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar