WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA
UU NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Oleh:
WAHYUNI SAFITRI,S.H., M.HUM
Dosen
Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Maham Samarinda
PENDAHULUAN
Dengan melihat daftar pertimbangan
dan Undang Undang wajib daftar perusahaan (UUWDP) . Ada 3 pihak yang memperoleh
manfaat dari daftar perusahaan tersebut , yaitu :
a)
Pemerintah
Dalam
rangka memberikan bimbingan pembinaan dan pengawasan termasuk untuk
kepentingan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yang akurat
b)
Dunia
Usaha
Mempergunakan daftar perusahaan
sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya
c)
Pihak
lain yang berkepentingan yang memerlukan informasi yang benar
Mengingat manfaat tersebut maka
tujuan daftar perusahaan adalah untuk mencatat bahan keterngan yang dibuat
secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informansi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan keterngan lainnya tntang perusahaan yang
tercantum dalam daftar persahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha .
Dalam pasal 29 UU PT No.40 tahun 2007
dinyatakan bahwa pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh mentri, dalam hal
ini menkumham sedangkan dalam ketentuan UUWDP pendaftaraan perusahaan
diselenggarakan oleh departemen perdagangan.
Menurut UUWDP bukan berarti UUWDP
tidak berlaku tetapi tetap berlaku tetapi bukan lagi mrupakan syarat sebelum
dapat dilakukannya pengumuman perseroan terbatas di berita Negara
II
PEMBAHASAN
A.DASAR
HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAN
Pertama
kali diatur dalam Kitab Undang Undang hukum dagang ( KUHD ) pasal 23 : para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justietie ( Pengadilan negri ) . Pasal 38
KUHD : para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya
beserta ijin yang diproleh nya dalam register yng diadakan untuk itu para
panitera raad van justitie dari daerah hukum perseroan tersebut .
Dari
kedua pasal diatas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftaran akta
pendiriannya pada pengadilan negri tempat kedudukan perseroan itu beraaada .
Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan dikanor pendaftaran perusahaan . pada tahun 1995
ketentuan dalam PT dalam KUHD diganti dengan No 1 tahu 1995 , sebagai tindak
lanjut dari pelaksanaan UUWDP tahun 1998 diterbitkan keputusan penperindah
No.12/MPP/kep/1998 yang kemudian diubah dengan keputusan menperindag
No.327/MPP/kep/1999 tentang penyelenggaraan wajib daftar perusahaan serta
perturann mentri perdgangan no. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang penyelenggaraan
wajib daftar perusahaan . jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan berlakunya
UUPT yang lama baik untuk PT, Frima, prsekutuan komanditer ,koperasi,atau
bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan mentri yang berkompeten
.
B.WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN SETELAH ADA NYA UU NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN
TERBATAS
Setelah
resmi brlakunya UU no 40 tahun 2007 pada tanggal 16 agustus 2007 yang
merupaakan pengganti UU no 1 tahun 1995 dalam pasal 157 ayat 2 disebutkan bahwa
anggaran dan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum yang
perubahyannya belum disetujui atau dilaporkan pada mentri wajib disesuaikan
dengan UUPT. Salah satu ketentuan baru dalam UUPT barn adalah sistem
administrasi Badan Hukum ( SABH ) SABH berada dibawah kewenangan departemen
hukum dan HAM ,SABH juga merupakan kewenangan departemen hukum dan HAM .
Sebagai mana dalam ketentuan Pasal 29 UUPT yang baru , ketentuan pasal 29
tersebut jelas berbeda dengan pasal 21 ayat 1 UUPT lama beserta penjelasannya
bahwa pendaftaran perusahaan mengacu pada UUWDP .
Bedasarkan
hal diatas bahwa antara kedua Undang undang tersebut terdapat kontradiktif
mormatif sehingga menimbulkan masalah ,diantaranya dalam kedua UU tersebut
terdapat pengaturan yang tak sama dimana
dalam UUWDP diatur mengenai sangsi dengan ancaman dilakukan suatu tindak pidana
kejahatan sedangkan dalam UUPT tidak diatur adanya sangsi beranjak dari permasalahan permasalahan
tersebut perlu dilakukannya penafsiran hukum . hal ini dikarenakan undang
undang adalah produk hukum yang dirumskan secara abstrak dan pasif . Hal yang
memerlukan penafsiran pada umumnya adalah perjanjian dan Undang Undang.
Ada
pun pengertian penafsiran hukum menurut
Sudikno Mertokusumo adalah metode penemuan dalam hal peraturannya ada tapi tak
jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya . Dalam konteks ini antara UUWDP
dan UUPT kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat 1 UUPT dinyatakan
bahwa :
Ø Daftar
perseroan diselenggaraakan mentri
Ada
pun pengertian mentri dalam pasal 1
angka 16 UUPT adalah : mentri adalah tugas dan tanggung jawabnya dibidang hukum
dan hak asasi manusia /
Sedangkan kan kalau kita
membandingkan dengan pasal 21 ayat 1 UUPT lama penjelasnya :
Ø Direksi
perseroan wajib mendaftarkan dalam daftar perusahaan
1.
Akta pendirian beserta surat
pengesahan mentri kehakiman
2.
Akta perubahan anggaran dasar beserta
surat persetujuan mentri kehkiman
3.
Akta perubahan anggaran dasar beserta
laporan kepada mentri kehakiman
Penjelasan
:
Yang dimaksud dengan daftar wajib perusahaan
adalah perusahaan yang sebagaimana dimaksud dalam UU no 3 tahun 1982 tentang
wajib daftar persahaan . pengertian perusahaan dalam UUWDP sebagaimana diatas
telah dijelaskan dimana salah satunya persroan terbatas . berdasarkan pasal 9 UUWDP
pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran . yng dimaksud
mentri dalam UUWDP berdasar psal 1 huruf e adalah mentri yang bertanggung jawab
dalam bidang perdagangan .
Selain itu mengenai keberlakuan suatu
undang undang agar undang undang tersebut mencapai tujuannya dalam hal terdapat
suatu ketentuan yang berlainan . mengunakan 2 asas hukum yang berbunyi ;
1.
Undang undanng yang bersifat kusus
menyampinkan undang undang yang bersifat umum
( lex specialist derograt lx generals )
2.
Undang ndang yang berlaku belakangan
membatalkan undang undang yang berlaku terdahulu ( lex posteriori derograt lege
priori )
Pengertian kedua asas hukum tersebt
adalah : kepada peristwa kusus wajib diperlakukan undang undang yang
menyebutkan perisiwa itu , walau bagi peristiwa khusus tersebut dapat pula
diperlalkukan undang undang yang menyebutkan persitiwa yang lebih luas .
Kesimpulan
:
Dapat disimpulakn wahwa UUWDP masi
tetap berlaku bagi bdan hukum lainnya , selain badan hukum yang berbentk PT ,
CV , joperasi dan bentuk usaha perorangan tapi yang berkaitan dengan
pendaftaran persroan tapi yang berkaitan dengan pendaftaran perseroan PT tak
lagi merujuk UUWDP tapu kepada UUPT no 40 tahun 2007 . serta ketentuan lebih
lanjut yaitu peraturan mentri hukum dan HAM no.M.HH.03.AH.01.01 tahun 2009
tentang daftar perseroan .
nama : elizabeth adventia s
npm : 22211408
tanggal : 5 mei 2013