selamat datang semua

dirikuu

Foto saya
depok, jawa barat, Indonesia
Gue yaa gue ! Hidup itu dijalanin aja apa adanyaaa karena dengan hidup yng apa ada nyaa akan membuat dirikita nyaman !

Minggu, 05 Mei 2013

review jurnal 1 postingan 2




WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UU NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Oleh:
WAHYUNI SAFITRI,S.H., M.HUM
Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Maham Samarinda
 



PENDAHULUAN


Dengan melihat daftar pertimbangan dan Undang Undang wajib daftar perusahaan (UUWDP) . Ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut , yaitu :

a)      Pemerintah

Dalam  rangka memberikan bimbingan pembinaan dan pengawasan termasuk untuk kepentingan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yang akurat

b)     Dunia Usaha

Mempergunakan daftar perusahaan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya

c)      Pihak lain yang berkepentingan yang memerlukan informasi yang benar

Mengingat manfaat tersebut maka tujuan daftar perusahaan adalah untuk mencatat bahan keterngan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informansi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas  dan keterngan lainnya tntang perusahaan yang tercantum dalam daftar persahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha .

Dalam pasal 29 UU PT No.40 tahun 2007 dinyatakan bahwa pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh mentri, dalam hal ini menkumham sedangkan dalam ketentuan UUWDP pendaftaraan perusahaan diselenggarakan oleh departemen perdagangan.

Menurut UUWDP bukan berarti UUWDP tidak berlaku tetapi tetap berlaku tetapi bukan lagi mrupakan syarat sebelum dapat dilakukannya pengumuman perseroan terbatas di berita Negara

II
PEMBAHASAN

A.DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAN
           
            Pertama kali diatur dalam Kitab Undang Undang hukum dagang ( KUHD ) pasal 23 : para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justietie ( Pengadilan negri ) . Pasal 38 KUHD : para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diproleh nya dalam register yng diadakan untuk itu para panitera raad van justitie dari daerah hukum perseroan tersebut .
            Dari kedua pasal diatas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftaran akta pendiriannya pada pengadilan negri tempat kedudukan perseroan itu beraaada . Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan dikanor pendaftaran perusahaan . pada tahun 1995 ketentuan dalam PT dalam KUHD diganti dengan No 1 tahu 1995 , sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP tahun 1998 diterbitkan keputusan penperindah No.12/MPP/kep/1998 yang kemudian diubah dengan keputusan menperindag No.327/MPP/kep/1999 tentang penyelenggaraan wajib daftar perusahaan serta perturann mentri perdgangan no. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang penyelenggaraan wajib daftar perusahaan . jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan berlakunya UUPT yang lama baik untuk PT, Frima, prsekutuan komanditer ,koperasi,atau bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan mentri yang berkompeten .

B.WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SETELAH ADA NYA UU NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

            Setelah resmi brlakunya UU no 40 tahun 2007 pada tanggal 16 agustus 2007 yang merupaakan pengganti UU no 1 tahun 1995 dalam pasal 157 ayat 2 disebutkan bahwa anggaran dan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum yang perubahyannya belum disetujui atau dilaporkan pada mentri wajib disesuaikan dengan UUPT. Salah satu ketentuan baru dalam UUPT barn adalah sistem administrasi Badan Hukum ( SABH ) SABH berada dibawah kewenangan departemen hukum dan HAM ,SABH juga merupakan kewenangan departemen hukum dan HAM . Sebagai mana dalam ketentuan Pasal 29 UUPT yang baru , ketentuan pasal 29 tersebut jelas berbeda dengan pasal 21 ayat 1 UUPT lama beserta penjelasannya bahwa pendaftaran perusahaan mengacu pada UUWDP .
            Bedasarkan hal diatas bahwa antara kedua Undang undang tersebut terdapat kontradiktif mormatif sehingga menimbulkan masalah ,diantaranya dalam kedua UU tersebut terdapat pengaturan yang  tak sama dimana dalam UUWDP diatur mengenai sangsi dengan ancaman dilakukan suatu tindak pidana kejahatan sedangkan dalam UUPT tidak diatur adanya sangsi  beranjak dari permasalahan permasalahan tersebut perlu dilakukannya penafsiran hukum . hal ini dikarenakan undang undang adalah produk hukum yang dirumskan secara abstrak dan pasif . Hal yang memerlukan penafsiran pada umumnya adalah perjanjian dan Undang Undang.
            Ada pun  pengertian penafsiran hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah metode penemuan dalam hal peraturannya ada tapi tak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya . Dalam konteks ini antara UUWDP dan UUPT kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat 1 UUPT dinyatakan bahwa :

Ø  Daftar perseroan diselenggaraakan mentri
Ada pun  pengertian mentri dalam pasal 1 angka 16 UUPT adalah : mentri adalah tugas dan tanggung jawabnya dibidang hukum dan hak asasi manusia /

Sedangkan kan kalau kita membandingkan dengan pasal 21 ayat 1 UUPT lama penjelasnya :

Ø  Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam daftar perusahaan
1.      Akta pendirian beserta surat pengesahan mentri kehakiman
2.      Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan mentri kehkiman
3.      Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada mentri kehakiman

Penjelasan :

 Yang dimaksud dengan daftar wajib perusahaan adalah perusahaan yang sebagaimana dimaksud dalam UU no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar persahaan . pengertian perusahaan dalam UUWDP sebagaimana diatas telah dijelaskan dimana salah satunya persroan terbatas . berdasarkan pasal 9 UUWDP pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran . yng dimaksud mentri dalam UUWDP berdasar psal 1 huruf e adalah mentri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan .

Selain itu mengenai keberlakuan suatu undang undang agar undang undang tersebut mencapai tujuannya dalam hal terdapat suatu ketentuan yang berlainan . mengunakan 2 asas hukum yang berbunyi ;
1.      Undang undanng yang bersifat kusus menyampinkan undang undang yang bersifat umum  ( lex specialist derograt lx generals )
2.      Undang ndang yang berlaku belakangan membatalkan undang undang yang berlaku terdahulu ( lex posteriori derograt lege priori ) 
Pengertian kedua asas hukum tersebt adalah : kepada peristwa kusus wajib diperlakukan undang undang yang menyebutkan perisiwa itu , walau bagi peristiwa khusus tersebut dapat pula diperlalkukan undang undang yang menyebutkan persitiwa yang lebih luas .


Kesimpulan :

Dapat disimpulakn wahwa UUWDP masi tetap berlaku bagi bdan hukum lainnya , selain badan hukum yang berbentk PT , CV , joperasi dan bentuk usaha perorangan tapi yang berkaitan dengan pendaftaran persroan tapi yang berkaitan dengan pendaftaran perseroan PT tak lagi merujuk UUWDP tapu kepada UUPT no 40 tahun 2007 . serta ketentuan lebih lanjut yaitu peraturan mentri hukum dan HAM no.M.HH.03.AH.01.01 tahun 2009 tentang daftar perseroan .


nama : elizabeth adventia s
npm : 22211408
tanggal : 5 mei 2013

Review jurnal 1 (posting 1)



WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UU NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Oleh:
WAHYUNI SAFITRI,S.H., M.HUM
Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Maham Samarinda


ABSTRAK

Wajib Daftar perusahaan sebagaimana yang terdapat didalam undang – undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar perusahaan sangat bermanfaat bagi segi pemerintah , dunia usaha ataupun pihak lain yang berkepentingan . tujuan dilakukakn nya daftar perseroan adalah untuk mencatat bahan keterangan yang dibuat secara benar dan resmi untuk semua pihak yang berkepentingan dlam rangka menajmin kepastian berusaha.


PENDAHULUAN


Dengan melihat daftar pertimbangan dan Undang Undang wajib daftar perusahaan (UUWDP) . Ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut , yaitu :

a)      Pemerintah

Dalam  rangka memberikan bimbingan pembinaan dan pengawasan termasuk untuk kepentingan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yang akurat

b)     Dunia Usaha

Mempergunakan daftar perusahaan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya

c)      Pihak lain yang berkepentingan yang memerlukan informasi yang benar

Mengingat manfaat tersebut maka tujuan daftar perusahaan adalah untuk mencatat bahan keterngan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informansi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas  dan keterngan lainnya tntang perusahaan yang tercantum dalam daftar persahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha .

Dalam pasal 29 UU PT No.40 tahun 2007 dinyatakan bahwa pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh mentri, dalam hal ini menkumham sedangkan dalam ketentuan UUWDP pendaftaraan perusahaan diselenggarakan oleh departemen perdagangan.

Menurut UUWDP bukan berarti UUWDP tidak berlaku tetapi tetap berlaku tetapi bukan lagi mrupakan syarat sebelum dapat dilakukannya pengumuman perseroan terbatas di berita Negara 

nama : elizabeth adventia s
npm : 22211408
tanggal : 5 mei 2013