selamat datang semua

dirikuu

Foto saya
depok, jawa barat, Indonesia
Gue yaa gue ! Hidup itu dijalanin aja apa adanyaaa karena dengan hidup yng apa ada nyaa akan membuat dirikita nyaman !

Senin, 06 April 2015

IFRS dalam UNI EROPA


NAMA : ELIZABETH ADVENTIA S
NPM : 22211408
KELAS ; 4EB08
IFRS DALAM UNI EROPA
Beberapa Pengamatan Tentang Standar dan Praktik Akuntansi
Standar akuntansi merupakan regulasi atau peraturan yang mengatur pengolahan laporan keuangan. Namun praktik bisa saja menyimpang dari standar karena :
1.      Di banyak negara hukuman untuk kegagalan dalam pernyataan akuntansi resmi dianggap lemah atau tidak efektif
2.      Perusahaan bisa dengan sukarela melaporkan lebih banyak informasi daripada yang diharuskan
3.      Beberapa negara mengizinkan perusahaan untuk keluar dari jalur standar akuntansi jika hal itu bisa menggambarkan hasil operasi dan posisi keuangan perusahaan dengan lebih baik
Negara hukum umum : untuk penyusunan standar sektor swasta cukup berpengaruh dalam kewajaran penyajian, audit cenderung lebih disesuaikan sendiri dalam negara-negara kewajaran penyajian dan menggunakan lebih banyak penilaian ketika tujuan auditnya adalah untuk membuktikan pada kewajaran penyajian dari laporan keuangan.
Negara kodifikasi hukum : sektor publik relatif lebih berpengaruh dalam penyusunan standar, tujuan utama audit adalah untuk memastikan bahwa catatan atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan persyaratan hukum.

IFRS dalam Uni Eropa
Laporan keuangan IFRS terdiri atas neraca gabungan, laporan laba rugi, laporan kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan penjelasan yang mencakup kebijakan akuntansi yang diikuti, penilaian yang dibuat oleh manajemen dalam menerapkan kebijakan akuntansi yang penting serta asumsi utama mengenai masa depan dan sumber-sumber penting tentang ketidakpastian estimasi.





Patokan Akuntansi

Dalam IFRS, semua kombinasi bisnis dianggap sebagai pembelajaran. Goodwill merupakan perbedaan antara harga pasar dari pertimbangan yang ada dan harga pasar dari asset cabang, kewajiban, dan kewajiban bersayarat. Goodwill yang negatir harus segera diakui dalam pendapatan. Entitas-entitas yang dokontrol bersama-sama bisa dibukukan, baik untuk gabungan yang proporsional atau metode ekuitas. Penanaman modal dalam perusahaan gabungan dibukukan dengan metode ekuitas.

Translasi laporan keuangan dari operasi asing didasarkan pada konsep mata uang fungsional. Mata uang fungsional merupakan lingkaran ekonomi utama di mana entitas asing tersebut beroperasi. Mata uang tersebut bisa berupa mata uang yang sama yang digunakan oleh perusahaan induk untuk menyususn laporan keuangannya atau mata uang yang berbeda, mata uang asing. (a) jika entitas asing memiliki mata uang fungsional yang berbeda dari mata uang dalam laporan perusahaan induk, maka laporan keuangannya akan ditranslasikan dengan menggunakan metode tariff yang ada dengan penyesuaian hasil transalasi yang dicakup dalam ekuitas pemegang saham. (b) jika entitas asing memiliki mata uang yang sama dengan mata uang laporan perusahaan induk, laporan keuangan ditranslasikan sebagai berikut :

    Tingkat akhir tahun untuk artikel moneter
    Tingkat bursa berdasarkan tanggal transaksi untuk artikel non-moneter yang diterima pada nilai perolehan
    Tingkat bursa berdasarkan tanggal penilaian untuk artikel non-moneter yang diterima pada nilai wajar

Penyesuaian transalasi dimasukkan dalam pendapatan periode yang sednag berjalan. (c) jika entitas asing memiliki mata uang fungsional dari sebuah ekonomi dengan inflasi yang sangat tinggi, laporan keuangannya pertama kali diulangi untuk efek inflasi, selanjutnya ditranslasikan dengan menggunakan metode tarif yang telah dijelaskan sebelumnya.

            Asset dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar. Jika metode yang digunakan , revaluasi harus digunakam secara teratur dan semua barang dari kelas tertentu harus dinilai kembali. Pinjaman keuangan dikapitalisasi dan diamortisasi, sementara pinjaman operasional pada dasar yang sistematis, biasanya membayar utang pinjaman pada dasar garis lurus.
Sistem Akuntansi Keuangan Lima Negara Eropa
1.      Perancis
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Ada lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan atandar di Prancis :
  1. Counseil National de la Comptabilite, atau CNC (Badan Akuntansi Nasional)
  2. Comite de la Reglementation Comptable, atau CRC (KOmite Regulasi Akuntansi)
  3. Autorite des Marches Financiers, atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
  4. Ordre des Experts-Comptable, atau OEC (Institute Akuntan Publik)
  5. Compagnie National des Commissaires aux Comptes, atau CNCC (Institute Nasional Undang-undang Auditor
CNC terdiri dari 58 anggota yang mewakili profesi akuntansi, pegawau sipil, dan atasan, persatuan dagang, dan kelompok-kelompok sektor swasta lainnya. Sebuah Urgent Issue Committee tergabung dalam CNC untuk menyelesaikan masalah-masalah akuntansi yang memerlukan resolusi yang cepat. Penunjukkan dalam CNC sangat bergengsi, dan rekomendasinya sangat berbobot.
            Oleh karena kebutuhan akan cara penyediaan otoritas pengaturan yang luwes dan cepat untuk standar akuntansi. CRC didirikan pada tahun 1998. CRC mengubah pengaturan dan rekomendasi CNC menjadi regulasimyang mengikat.
            Perusahaan-perusahaan Prancis secara tradisional kurang bergantung pada pasar modal daripada sumber-sumber keuangan lainnya. Organisasi Prancis-AMF- yang sepadan dengan Securities and Exchange AS memiliki pengaruh penting yang terbatas pada susunan standar akuntansi. AMF mengawsai masalah-masalah pasar yang baru dan operasi pasara regional dan nasional. AMF memiliki otoritas untuk mengeluarkan aturan laporan dan pengungkapan tambahan untuk perusahaan yang terdaftar. AMF bertanggung jawab untuk melaksanakan pemenuhan persyaratan laporan oleh perusahaan-perusahaan Prancis yang terdaftar. Ada dua divisi yang memeriksa kepatuhannya. Division of Corporate Finance (SOIF) mengadakan sebuah tinjauan umum tentang aspek-aspek  hokum, ekonomi, dan keuangan dari berkas-berkas dokumen AMF (termasuk laporan tahunan). Accounting Division (SACF) memeriksa kepatuhan standar akuntansi.
            Praktik akuntansi public dan hak untuk mendapatkan gelar expert-comptable dibatasi untuk para anggota OEC, yang terikat dengan klien untuk menjaga dan meninjau catatan akuntansi dan mempersiapkan laporan keuangan. OEC berada dibawah yurisdiski Menteri Ekonomi dan Keuangan.
            Sebaliknya, CNCC berada dibawah yurisdiski Menteri Kehakiman. Menurut undang-undang hanya auditor resmi yang boleh mengaudit dan memberikan opini tentang laporan keuangan. Audit di Prancis secara umum sama dengan padanannya ditempat lain. Namun, auditor Prancis harus melapor kepada auditor Negara bagian untuk setiap tindakan criminal yang mereka dapati selama masa audit.
            AMF bertanggung jawab untuk mengawasi audit perusahaan-perusahaan yang terdaftar. Namun, AMF bergantung pada komite CNCC untuk melakukan tinjauan mutu audit demi kepentingannya. Dengan penetapan bersama AMF, CENA memeriksa audit dari setiap perusahaan yang terdaftar sedikitnya sekali dalam 6 tahun. Pemeriksaan lebih lanjut juga dilakukan dalam kasus-kasus dimana pekerjaan auditor dianggap tidak sempurna.

Laporan Keuangan
Perusahaan di Prancis harus melaporkan hal-hal berikut :
  1. Neraca
  2. Laporan laba rugi
  3. Catatan atas laporan keuangan
  4. Laporan direktur
  5. Laporan auditor
 keuangan dari semua perusahaan dan perusahaan kewajiban terbatas lainnya di atas ukuran tertentu harus diaudit. Perusahaan-perusahaan besar juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan nasional, yang keduanya merupakan ciri khas Prancis.
Untuk memberikam tinjauan yang baik dan benar, laporan keuangan harus disiapkan sesuai dengan legislasi dan dengan keyakinan yang baik. Fitur signifikan dalam laporan keuangan Prancis adalah persyaratan untuk penulisan catatan kaki yang ekstensif dan rinci, termasuk hal-hal berikut :
  • Penjelasan pengukuran aturan yang digunakan (misalnya kebijakan akuntansi)
  • Perlakuan akuntansi untuk barang dengan mata uang asing
  • Laporan perubahan dalam asset tetap dan depresinya
  • Rincian provisi
  • Rincian setiap revaluasi
  • Laporan utang dan piutang menurut waktunya
  • Daftar anak perusahaan dan pembagian saham
  • Jumlah tanggungan pensiun dan kepentingan pengunduran diri lainnya
  • Rincian pengaruh pajak pada laporan keuangan
  • Jumlah rata-rata karyawan yang diurutkan menurut kategorinya
  • Analisis perputaran menurut aktivitas dan secara geografis
Laporan direktur mencakup sebuah tinjauan tentang aktivitas perusahaan selama satu tahun, prospek masa depan perusahaan, kejadian penting pasca-disusunnya neraca, aktivitas riset dan pengembangan, dan sebuah ringkasan tentang hasil perusahaan selama lima tahun terakhir. Laporan keuanagan dari perusahaan komersil harus diaudit, kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan kemitraan.
            Perusahaan-perusahaan yang terdaftar harus memberikan laporan sementara per enam bulan dan dimulai pada tahun 2003, hasil dari kegiatan lingkungan mereka. Di antara hal yang lain, harus ada informasi yang diberikan untuk :
  • Pemakaian air, bahan baku, dan energy, dan tindakan yang diambil untuk meningkatkan efesiensi energy
  • Aktivitas untuk mengurangi polusi di udara, air, atau tanah, termasuk polusi suara, dan biayanya
  • Jumlah penyisihan untuk risiko terkait lingkungan

Undang-undang Prancis juga berisi ketentuan yang ditujukan untuk mencegah kebangkrutan. Pemikirannya adalah bahwa perusahaan yang memiliki pemahaman yang baik tentang masalah keuangan internal mereka dan mempersiapkan pyoyeksi yang aman bisa menghindari masalah keuangan dengan lebih baik. Maka, perusahaan-perusahaan yang lebih besar mempersiapkan 4 dokumen: laporan arus kas, laporan perubahan posisi keuangan atau laporan arus kas, laporan estimasi laba rugi, dan sebuah rencana bisnis. Dokumen-dokumen ini tidak diaudit, tapi hanya diperiksa oleh auditor. Dokumen-dokumen tersebut hanya dikirimkan kepada dewan direktur dan perwakilan pegawai. Jadi, informasi ini dirancang sebagai sebuah sinyal peringatan awal internal untuk manajemen dan pekerja.

Regulator : CNC (Badan Akuntansi Nasional), CRC (Komite Regulasi Akuntansi), AMF (Otoritas Pasar Keuangan), OEC (Institut Akuntan Publik), CNCC (Institut Nasional Undang-Undang Auditor)
Regulasi : Plan Compatable General (Undang-Undang Akuntansi Nasional)
Laporan Keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur, Laporan Auditor, Laporan arus kas (dirokemdasikan oleh CNC). Laporan khas Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial (bagi perusahaan besar). Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan kemitraan.

2.      Jerman
Regulator : DRSC (German Accounting Standards Committee), GASC (mengawasi DRSC), FREP (Dewan Sektor Swasta), Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants)
Regulasi : German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat. Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan. Semua perusahaan bisa menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangan gabungan namun laporan keuangan perusahaan pribadi harus mengikuti persyaratan HGB.

3.      Republik Ceko
Regulator : Parlemen, Menteri Keuangan, Chamber of Auditors
Regulasi : Commercial Code, Accountancy Act, dan dekrit Menteri Keuangan
Laporan Keuangan : neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan catatan. Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan pengungkapan yang singkat. Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3 bulan. Perusahaan tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan pribadi.

4.      Belanda
Regulator : DASB (Dutch Accounting Standards Board), AMF (Authority for the Financial Markets), Enterprise Chamber, NivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
Regulasi : Act on Annual Financial Statements 1970
Laporan Keuangan : neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.

5.      Inggris
Regulator : CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies), FRC (Financial Reporting Council, AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board), POB (Professional Oversight Board)
Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
Laporan keuangan : laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor. Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.

SUMBER :

Jumat, 14 November 2014

kode etik profesi akuntansi

1. Kode Perilaku Profesional.
 Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
- kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
 Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
 melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
 tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
 dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
- Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
 diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
 yang tidak diinginkan.
- bersikap jujur dan dapat dipercaya
 Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu
 organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
- bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
 orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
- Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
 Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang
 oleh hukum di setiap keadaan.
- Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
 Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
- menghormati privasi orang lain
 Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
- Kepercayaan
 Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

Menurut Mulyadi (2001:53), kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu:
 Tanggungjawab profesi
 Kepentingan publik
 Integritas
 Obyektivitas
 Kompetensi dan kehati-hatian professional
 Kerahasiaan
 Perilaku professional
 Standar teknis
2. Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA.
 Kode Etik AICPAterdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1.Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel1)
2.Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II)
3.Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III)
4.Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
5.Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V)
6.Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan (Artikel VI).
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1)Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2)Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3)Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4)Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
 5)Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
3. Aturan dan Interpretasi Etika.
 Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
 Kepatuhan
 Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
 Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

Elizabeth adventia
22211408
4EB08


1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan harus lebih dijaga daripada kepentingan perusahaan. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan kepentingan banyak pihak yang terlibat dengan perusahaan. Dan bukan didasarkan pada beberapa pihak tertentu saja. Karena itu, bagi akuntan, prinsip akuntansi adalah aturan tertinggi yang harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun menjadi barang wajib yang harus mengikat profesi akuntan.
Kode etik dalam perspektif pendidikan adalah perjanjian bersama mengenai tingkah dan perilaku yang diharapkan bisa dilaksanakan profesi dengan baik (Ronny:2008). Saat ini berprofesi sebagai akuntan khususnya akuntan publik regenerasinya tidak seperti yang diharapkan. Sekarang, bagaimana menarik minat mahasiswa supaya tertarik menjadi akuntan publik, tentu ini persoalan kita bersama, KAP juga harus bertanggung jawab untuk memberikan gambaran apa itu akuntan publik karena mereka langsung terjun ke lapangan. Tentu harapan kita adalah KAP dikelola oleh akuntan muda, dan senior diharapkan tidak pelit dalam memberikan ilmu yang berkaitan dengan perkembangan audit.
 Tujuan pendidikan etika menurut Wynd and Mager (1989) dalam Mc Donald dan Donleavy (1995) adalah tidak mengubah cara mahasiswa menganggap bagaimana seharusnya mereka bertindak dalam situasi tertentu. Tujuan yang lebih layak adalah bagaimana membuat mahasiswa lebih menyadari dimensi etika dan sosial dalam setiap pengambilan keputusan bisnis mereka, sehingga diharapkan bisnis ini akan menjadi komponen dalam proses pengambilan keputusan mereka kelak.
 Sedangkan Loeb (1988) dan Hiltebeiltel dan Jones (1992) mengemukakan tujuan pendidikan etika dalam bidang akuntansi adalah:
1.Menghubungkan pendidikan akuntansi kepada persoalan-persoalan etis.
2.Mengenalkan persoalan dalam akuntansi yang mempunyai implikasi etis.
3.Mengembangkan suatu perasaan kewajiban atas tanggung jawab moral.
4.Mengembangkan kemampuan yang berkaitan dengan konflik etis.
5.Belajar menghubungkan dengan ketidakpastian profesi akuntansi.
6.Menyusun tahapan untuk suatu perubahan dalam perilaku etis.
7.Mengapresiasikan dan memahami sejarah dan komposisi seluruh aspek etika akuntansi dan hubungan terhadap bidang umum dan etika.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa etika professional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
 Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
 Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
 Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan. Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab profesi
2.Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Objektivitas
5.Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6.Kerahasiaan
7.Perilaku Profesional
8.Standar Teknis[i]

2. Ekspektasi Publik.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan

3. Nilai – Nilai etika Vs teknik akuntan / auditing.
¨      Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
 kejujuran dan konsisten.
¨      Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
¨      Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
 dengan metode baru.
¨      Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

4. Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik.
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
ü  Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
ü  Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
ü  Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
ü  Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Dipublikasi pada Oktober 22, 2012 oleh coemix92

1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan harus lebih dijaga daripada kepentingan perusahaan. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan kepentingan banyak pihak yang terlibat dengan perusahaan. Dan bukan didasarkan pada beberapa pihak tertentu saja. Karena itu, bagi akuntan, prinsip akuntansi adalah aturan tertinggi yang harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun menjadi barang wajib yang harus mengikat profesi akuntan.
Kode etik dalam perspektif pendidikan adalah perjanjian bersama mengenai tingkah dan perilaku yang diharapkan bisa dilaksanakan profesi dengan baik (Ronny:2008). Saat ini berprofesi sebagai akuntan khususnya akuntan publik regenerasinya tidak seperti yang diharapkan. Sekarang, bagaimana menarik minat mahasiswa supaya tertarik menjadi akuntan publik, tentu ini persoalan kita bersama, KAP juga harus bertanggung jawab untuk memberikan gambaran apa itu akuntan publik karena mereka langsung terjun ke lapangan. Tentu harapan kita adalah KAP dikelola oleh akuntan muda, dan senior diharapkan tidak pelit dalam memberikan ilmu yang berkaitan dengan perkembangan audit.
 Tujuan pendidikan etika menurut Wynd and Mager (1989) dalam Mc Donald dan Donleavy (1995) adalah tidak mengubah cara mahasiswa menganggap bagaimana seharusnya mereka bertindak dalam situasi tertentu. Tujuan yang lebih layak adalah bagaimana membuat mahasiswa lebih menyadari dimensi etika dan sosial dalam setiap pengambilan keputusan bisnis mereka, sehingga diharapkan bisnis ini akan menjadi komponen dalam proses pengambilan keputusan mereka kelak.
 Sedangkan Loeb (1988) dan Hiltebeiltel dan Jones (1992) mengemukakan tujuan pendidikan etika dalam bidang akuntansi adalah:
1.Menghubungkan pendidikan akuntansi kepada persoalan-persoalan etis.
2.Mengenalkan persoalan dalam akuntansi yang mempunyai implikasi etis.
3.Mengembangkan suatu perasaan kewajiban atas tanggung jawab moral.
4.Mengembangkan kemampuan yang berkaitan dengan konflik etis.
5.Belajar menghubungkan dengan ketidakpastian profesi akuntansi.
6.Menyusun tahapan untuk suatu perubahan dalam perilaku etis.
7.Mengapresiasikan dan memahami sejarah dan komposisi seluruh aspek etika akuntansi dan hubungan terhadap bidang umum dan etika.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa etika professional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
 Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
 Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
 Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan. Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab profesi
2.Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Objektivitas
5.Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6.Kerahasiaan
7.Perilaku Profesional
8.Standar Teknis[i]

2. Ekspektasi Publik.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan

3. Nilai – Nilai etika Vs teknik akuntan / auditing.
¨      Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
 kejujuran dan konsisten.
¨      Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
¨      Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
 dengan metode baru.
¨      Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

4. Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik.
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
ü  Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
ü  Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
ü  Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
ü  Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia


Kesimupulannya, Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
http://nelo-neloli.blogspot.com/2011/10/etika-profesi-akuntansi.html
http://fransiscadotcom.wordpress.com/2012/10/12/sejarah-perkembangan-etika-profesi-akuntansi/

Selasa, 04 November 2014

ETHICAL GOVERNANCE

Governance System


Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1.Presidensial
2.Parlementer
3.Semipresidensial
4.Komunis
5.Demokrasi Liberal
6.Liberal
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.


Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.


Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.


Budaya Etika


Menurut Koentjaraningrat, budaya adalah “keseluruhan sistem gagasan tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan cara belajar”


Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.


Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
 
Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis :
1.Menetapkan credo perusahaan, merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
2.Menetapkan program etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
3.Menetapkan kode etik perusahaan, setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
Corporate culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.


Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan. Apabila dikaji secara lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10 (sepuluh) parameter budaya perusahaan yang baik, yaitu :

1.Pride of the organization
2.Orientation towards (top) achievements
3.Teamwork and communication
4.Supervision and leadership
5.Profit orientation and cost awareness
6.Employee relationships 
7.Client and consumer relations
8.Honesty and safety
9.Education and development
10.Daninnovation


Mengembangkan Struktur Etika Korporasi


Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”.


Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.


Kode Perilaku Korporasi


Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.


Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.


Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) adalah PT. Nindya Karya (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan seperti sosialisasi dan workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT Nindya Karya (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.


Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi


Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.


Ada 3 Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero)
1.Pengambilan keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
2.Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
3.Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan 6 instrumen-instrumen yang menunjang :
1.Code of corporate governance(Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
2.Code of conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara perusahaan dengan karyawannya.
3.Board manual, panduan bagi komisaris dan direksi yang mencakup keanggotaan, tugas, kewajiban, wewenang serta hak,  rapat dewan, hubungan kerja antara komisaris dengan direksi serta panduan operasional best practice
4.Sistim manajemen risiko, mencakup prinsip-prinsip tentang manajemen risiko dan implementasinya.
5.An auditing committee contract – arranges the organization and management of the auditing committee along with  itsscope of work.
6.Piagam komite audit, mengatur tentang organisasi dan tata laksana komite audit serta ruang lingkup tugas.


sumber :

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/tugas-wajib-ke_3-ethical-governance/

http://yulileaeysn.blogspot.com/2012/10/bab-iii-ethical-governance.html

perilaku etika dalam bisnis

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS


Lingkungan Bisnis yang Mempunyai Perilaku Etika

 Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.

 Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi dapat diatasi.

 Moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.

 Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa ?

 Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.


Kesalingtergantungan Antara Bisnis dan Masyarakat

 Mungkin ada sebagian masyarakat yang belum mengenali apa itu etika dalam berbisnis. Bisa jadi masyarakat beranggapan bahwa berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Ataupun etika hanya menjadi wilayah pribadi seseorang. Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih berlaku dan banyak diterapkan di masyarakat itu sendiri. Bagaimana dengan di lingkungan perusahaan? Perusahaan juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yang cukup jelas dalam pengelolaannya. Ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. Baik dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri Oleh karena itu kewajiban perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat

 Dua pandangan tanggung jawab sosial :
1. Pandangan klasik : tanggung jawab sosial adalah bahwa tanggung jawab sosial manajemen hanyalah memaksimalkan laba (profit oriented). Pada pandangan ini manajer mempunyai kewajiban menjalankan bisnis sesuai dengan kepentingan terbesar pemilik saham karena kepentingan pemilik saham adalah tujuan utama perusahaan.
2. Pandangan sosial ekonomi : bahwa tanggung jawab sosial manajemen bukan sekedar menghasilkan laba, tetapi juga mencakup melindungi dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Pada pandangan ini berpendapat bahwa perusahaan bukan intitas independent yang bertanggung jawab hanya terhadap pemegang saham, tetapi juga terhadap masyarakat.
Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika

 Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4.Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Perkembangan Dalam Etika Bisnis

 Di akui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun denikian bila menyimak etika bisnis sperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif sampai menjadi status sebagai bidang kajian ilmiah yang berdiri sendiri.

 Masa etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Di indonesia sendiri pada beberape perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika isnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.


Etika Bisnis Dalam Akuntansi

 Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporhttp://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/perilaku-etika-dalam-bisnis/an keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis.


Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.


Sumber :  http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/perilaku-etika-dalam-bisnis/

Kamis, 05 Juni 2014

tugas3 softskil b.inggris bisnis 2

tugas3 softskil b.inggris bisnis


Most people work to earn a living, and produce goods and services. Goods are either agricultural (like maize), or manufactured (like cars). Services are such things as education, medicine, and commerce. Some people provide goods; some provide services. Other people provide both goods and services. For example, in the same garage a man may buy a car or some service which helps him maintain his car.
The work people do is called economic activity. All economic activities taken together make up the economic system of a town, a city, a country or a world. Such an economic system is the sum-total of what people do and what they want. The work people do either provides what they need or provides the money with which they can buy essential commodities. Of course, most people hope to have enough money to buy commodities and services which are non-essential but which provide some particular personal satisfaction, such as toys for children, visits to the cinema and books.
The science of economics is based upon the facts of our everyday lives. Economists study our everyday lives and the general life of our communities in order to understand the whole economic system of which we are part. They try to describe the facts of the economy in which we live, and to explain how it works. The economist’s methods should of course be strictly objective and scientific.
We need food, clothes and shelter. We probably would not go to work if we could satisfy these basic needs without working. But even when we have satisfied such basic needs, we may still want other other things, such as the toys, visits to the cinema and books mentioned above. Our lives might be more enjoyable if we had such things. Human beings undoubtedly have a wide and very complex range of wants. The science of economics is concerned with all our needs with desire to have a radio as well as the basic necessity of having enough food to eat. (Taken  form A Rapid Course in English for Students of Economics by Tom McArthur)


jawaban :
1. Most people work to earn a living, and produce goods and services
2. Most people produce goods and services. Goods are either agricultural ( like maize), or manufactured (like cars). Services as such things as education, medicine and commerce
Sent from Yahoo! Mail on Android

Nama Kelompok :

1. Elizabeth Adventia S.
2. Farah Isna M.
3. Gina Firdiani.
4. Wulan Fatharani A.
5. Wuri Ismawati

Tugas2 Bahasa Inggris Bisnis 2

SUBJECT & VERB AGGREMENT


Simple Present Tense
RUMUS:
S + Verb 1
CONTOH :
Peter like fruit

Singular
RUMUS:
Singular Subject + Vs/es/ies
CONTOH :
The dog chases the cat

Plural
RUMUS :
Plural Subject + Verb1
CONTOH :
the dogs chase the cat


EACH AND EVERY 

Untuk kalimat yang diawali “ Each / Every “ diikuti dengan “ Singular Noun “ lalu “ Singular Verb “.

# Each ; Every     >      Singular noun       >       Singular Verb

ex :

Each of the rowers takes her turn at rowing
Each of these hot dogs is juicy.

Everybody knows Mr. Jones.

PREPOSITIONAL PHRASE

Prepositional Phrase, atau frasa preposisi adalah frasa yang terdiri dari preposisi dan objek preposisi (object of the preposition).
 Objek preposisi dalam frasa preposisi dapat berupa noun, pronoun, atau noun phrases.
Subyek dengan frase preposisional, kata kerja atau kalimat tunggal / jamak harus setuju dengan subjek kalimat, bukan dengan objek preposisi.
Contoh frasa preposisi:
- on the internet- in the room
- by the ocean
- near the window
- over the cabinet
- with us
- in your ear
- under your hat
- below sea level

Dalam kalimat terdiri Subject + Prepositional Phrase Verb dari kalimat tersebut lihat dari subjectnya

Example :
a box of nails is under the stairs(singular)

Eating carrots is good for your eyes (plural)

GERUND
Gerund phrases adalah frase yang terdiri dari gerund ditambah dengan objek dan/atau modifier. Seperti halnya gerund, gerund phrase juga berperan sebagai nomina dalam kalimat.
Dalam membuat kalimatnya  bila Subject Gerund (Verb ing) maka verbnya harus singular.  
 Gerund sebagai subjek, kata kerja harus tunggal.

example :
The gorilla was eating a banana with one hand ( singular)
playing ball in the room is not fun (plural)

Some of, A lot of, Half of, None of, Most of  
Pada suatu kalimat jika singular noun maka verbnya singular. Begitu juga bila plural noun maka verbnya plural.

Contoh :
Some of car in the show room is luxury.
None of this money is mine.
Each of, One of, Every one of pada suatu kalimat diikuti plural noun, dan verb harus singular.

Contoh : 
 Each of people is not same.
One of my friends is beautiful. 
 The number of plural = Jumlah -----> Singular Verb
A number of plural = Sejumlah -----> Plural Verb

Contoh :
The number of plants in each plot was 25.
A number of people are dancing on the stage.



latihan 
Latihan :
The subject you will studying in this course (is) listed in syllabus
Ket: the subject (s) merupakan singular noun, maka verbnya (is) merupakan singular verb.
The professor and the student (agree) on that point
Ket: karena merupakan singular noun, maka verb yang digunakan singular
Almost every professors and student at the university (approves)
Ket: karena merupakan singular noun, maka verb yang digunakan singular. Approves merupakan singular dan approve merupakan plural.
Why (were) yoko and alex late for the meeting?
Ket : subjek plural, verb plural
Some of fruit in this bowl (are) rotten
Ket : some of + singular noun, verb singular
Most of movies (are) funny
Ket : some of + plural noun, verb plural
Half of this money (is) yours
Ket : subjek singular, verb singular
A lot of clothing in this store (is) on sale this week
Ket : a lot of + subject gerund, verb singular
The number of employees in my company (is) approximately ten thousand
Ket : the number + plural noun, verb singular
Why (was, were) some of the students excused from the examination
Ket : some of + plural noun, verb plural